Selamat datang di Buruh Migran Indonesia-Saudi Arabia

KELALAIAN DAN KETIDAK JELASAN PIHAK KJRI JEDDAH DALAM PENANGANAN KASUS BU KOKOM

Thursday, February 6, 20140 comments

KELALAIAN DAN KETIDAK JELASAN  PIHAK KJRI JEDDAH DALAM PENANGANAN KASUS BU KOKOM
(Jawaban atas klarifikasi KJRI Jeddah No. 46/PR/I/2014/54, Rabu 29 Januari 2014 )
​            Klarifikasi yang dilakukan oleh pihak KJRI Jeddah terhadap kasus penyiksaan  atas nama Kokom bt Bama bisa dinilai  terlalu dipaksakan dan hanya pembelaan lembaga saja. Sedangkan keinginan untuk menyelesaikan kasusnya TIDAK ADA. Indikasinya:
  1. Pemberitaan di beberapa media Indonesia (BBC news, Detik news, MetroTv news, PSD) tentang kasus pemberitaan ini berkaitan dengan kasus penyiksaan, tetapi pihak KJRI hanya menjelaskan masalah kesehatan korban saat ini. Padahal, Sementara kita tahu korban sudah mendapatkan perawatan pertama di RS. Al Nur (Mekkah) lebih dari 10 hari. Sebelum akhirnya dibawa oleh pihak KJRI Jeddah ke Jeddah.
  2. Pada poin (5, 6 dan 7), pihak KJRI Jeddah menyatakan: (5) “KJRI Jeddah hingga saat ini terus melakukan langkah-langkah tindak lanjut terhadap kasus yang dialami oleh Sdri. Kokom ini, diantaranya dengan  terus menelusuri keberadaan majikannya yang pertama untuk menuntut hak-hak gaji selama 14 bulan bekerja. Di samping itu, KJRI juga terus mengupayakan hal yang sama terhadap majikan yang telah melakukan penyiksaan terhadap ybs agar selanjutnya dapat diproses secara hokum”. Poin (6): “Namun demikian, dalam melakukan upaya-upaya tersebut, KJRI Jeddah menghadapi tantangan, dikarenakan Sdri. Kokom tidak dapat mengingat secara pasti alamat tinggal majikan yang pertama, sedangkan majikan yang melakukan penyiksaan telah berpindah dari apartemen hotel yang ditinggali selama ybs bekerja. KJRI juga telah berupaya menghubungi sang majikan melalui nomor handphone milik majikan tersebut namun dalam kondisi tidak aktif”. Poin (7) “KJRI terus berupaya untuk dapat menemukan keberadaan majikan, diantaranya dengan menghubungi PT. Youmba Biba Abadi sebagai pihak yang memproses keberangkatan Sdri. Kokom dari tanah air, dan juga pihak PJTKA dengan nama Badawood selaku rekan agensi yang menyalurkan ybs kepada sang majikan di Arab Saudi”.
Dipertanyakan :
  1. “Apakah hanya untuk mengungkap data seorang kokom dan majikannya, yang sudah diketahui PJTKA dan Agennya, dalam kurun waktu dari tanggal 03 Oktober 2013 sampai saat ini (hampir 4 bln) masih belum bisa ditemukan? Sebagaimana pernyataannya : “KJRI Jeddah telah mengirimkan surat nomor 710/Naker/Jed/X/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 kepada PT. Youmba Biba Abadi untuk mengirimkan data lengkap TKI dan majikan guna kepentingan tindak lanjut proses hukum di Arab Saudi, namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban”.
Yang jadi keraguan kami (BMI-SA), masalah penyelesaian hak-hak korban dengan majikan lamanya, KJRI Jeddah hanya mengandalkan informasi data dari PT. Youmba Biba Abadi saja. Sementara, kita tahu bahwa saat proses penerbitan PK (perjanjian kerja), itu diketahui oleh perwakilan Negara (KBRI/KJRI), juga BNP2TKI dan KEMENAKERTRANS untuk selanjutnya bekerjasama dengan KEMLU.
  1. KJRI Jeddah, jika berkeinginan membela korban, bukanlah hal yang teramat susah, karena kita tahu korban datang ke Arab Saudi tahun 2009 dan saat itu setiap TKI yang memasuki wilayah Arab Saudi mereka diharuskan untuk melalui proses sidik jari dan photo di bandara, yang menjadikan datanya online. Dengan hal ini, tentunya bukan hal sulit untuk menemukan/mendapatkan  data korban dan majikannnya.
Mereka (KJRI Jeddah) tinggal membawa korban ke pihak imigrasi/jawazat Arab Saudi untuk melakukan proses sidik jari guna mengeluarkan data korban tersebut.
Tim BMI-SA pada masa awal diketemukannya korban; ketika melakukan percakapan dengan bu kokom, pada waktu itu bu kokom mengatakan masih ingat daerah sekitar majikan yang menyiksanya tinggal, bahkan korban mengatakan kenal dengan penjaga apartemennya.
  1. “Dari mana pihak KJRI Jeddah tahu bahwa majikan yang menyiksa korban sudah pindah dari apartement tersebut?”. Kalau memang pihak KJRI Jeddah telah menemukan apartement  penganiayanya, seharusnya pihak KJRI sudah mendapatkan data si penganiaya. Karena, system penyewaan apartemen ada aturan mainnya. Diantaranya, si penyewa harus melampirkan ID si penyewa dan keluarganya.
  2. “Kenapa hasil visumnya baru diminta sekarang? Setelah dimunculkan ke media massa. Kenapa ngga dari awal? Kalau memang serius pihak KJRI Jeddah dalam menangani kasus ini, seharusnya bukti laporan visum diminta dari pihak rumah sakit semenjak kasus ini dimunculkan (tanggal 29 September 2013), bukan setelah dimunculkan ke media massa. Sebagai langkah awal untuk mengungkap sebuah kasus.
  3. Klarifikasi KJRI Jeddah, yang menyatakan sulit menuntut majikan penganiaya dikarenakan korban bekerja sebagai pekerja illegal, Menurut kami yg bodoh (BMI-SA), korban bekerja illegal sanksinya hanya dideportasi ke Negara asalnya. Sdri. Kokom bisa dikatakan melanggar hokum karena dia bekerja sebagai tenaga illegal, Tetapi majikan penganiaya Sdri. Kokom dapat diindikasikan telah melangggar bebeberapa pasal: 1. mempekerjakan pekerja illegal. 2. penganiayaan. 3. tidak membayar gaji.
“KAMI berharap terhadap pemerintah (KJRI Jeddah) agar lebh serius menangani dan menindaklanjuti kasus Sdri. Kokom, karena tragedi kemanusiaan ini menyangkut MARTABAT SUATU BANGSA/NEGARA YANG BERDAULAT”.
“KAMI (SEBAGAI WNI) TIDAK TERIMA, MELIHAT SAUDARI KAMI DIPERLAKUKAN SEPERTI ITU. KAMI BERHARAP KASUS HUKUM KOKOM BISA DITEGAKKAN”.
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. BMI-SA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger